Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa lembaga antikorupsi bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ia menyatakan KPK bukan lembaga subordinasi atau berkedudukan di bawah Polri.
Hal itu disampaikan Alex sebagai respons atas polemik soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Sejumlah pihak menyayangkan keputusan diberhentikannya Endar, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Alex bilang, pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja atau diberhentikan di KPK.
"KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/4) malam.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Alex, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Oleh karena itu, imbuh dia, KPK bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.
Alex kembali menegaskan, keputusan untuk memberhentikan Endar dengan hormat merupakan kesepakatan lima pimpinan KPK. Keputusan itu, kata Alex, diambil dalam rapat pimpinan. Ia juga berada di sana untuk memberikan suara.
"Kalau selama ini beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli Bahuri), saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," tuturnya.
Alex mengklaim pemberhentian Endar murni karena masa penugasannya telah habis. Alih-alih memperpanjang, KPK memilih untuk merekomendasikan agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
"Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya. Dan itu sudah kami beritahukan sejak November tahun 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri," papar Alex.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya diambil secara kolektif oleh seluruh pimpinan.
Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.